Seorang suami meninggal dunia dan harta yang ditinggalkan sebanyak rp.65.000.000,-.ia

Berikut ini adalah pertanyaan dari irnaolyviyanty1850 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang suami meninggal dunia dan harta yang ditinggalkan sebanyak rp.65.000.000,-.ia mempunyai hutang sebesar 12.000.000,- dan biaya untuk prosesi pemakaman sebesar rp.5000.000,-ahli waris terdiri dari: istri, ibu, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. maka bagian masing-masing anak perempuan adalah :

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Seorang suami meninggal dunia dan harta yang ditinggalkan sebanyak Rp65.000.000, ia mempunyai hutang sebesar Rp12.000.000, dan biaya untuk prosesi pemakaman sebesar Rp5.000.000, ahli waris terdiri dari: istri, ibu, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. maka bagian masing-masing anak perempuan adalah

 \tt \huge{ \red{Rp8.500.000}}.

 \:

___________________

PENDAHULUAN:

Ilmu Waris (Faraid) dalam Islam

Pengertian faraid adalah ilmu yang membahas Pembagian warisan yang harus dipelajari oleh umat Islam. Hukummempelajari ilmuwaris (faraid) adalah fardhu kifayah yang artinya suatu kewajiban hanya bagi sebagian orang Islam untuk mempelajarinya.

  • Secara bahasa, istilah dari mawaris merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu "warasa - yarisu - warisan"yang berartiberpindahnya hartaseseorang yangtelah meninggaldunia dan diberikankepada orang lain. Sesuatu yang diwariskan oleh orang yang telah meninggal dunia kepada orang lain tidak hanya sebatas harta benda saja melainkan termasuk juga pengetahuan, kebesaran, kehormatan, atau kedudukanseperti dijelaskan dalamsurah An-Naml [27] ayat 16.

  • Menurut para fuqaha atau ulama fiqih, yang dimaksud ilmu mawaris adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima warisan, orang yang tidak dapat menerima warisan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris, dan cara pembagiannya.

 \:

Sebab Memperoleh harta waris (Asbabul Irsi)

1) Hubungan keturunan atau nasab

2) Hubungan pernikahan atau mushaharah

3) Hubungan seiman dan seagama

 \:

Sebab Terhalangnya Harta Waris (Mawani'ul Irsi)

1) Pembunuhan

2) Murtad atau kafir

3) Budak

 \:

Ketentuan Sebelum Pembagian Harta Waris

  1. Menunaikan wasiat (< 1/3)
  2. Membayar hutang
  3. Membayar zakat

 \:

PEMBAHASAN:

  • Seorang suami meninggal dunia dan harta yang ditinggalkan sebanyak Rp65.000.000, ia mempunyai hutang sebesar Rp12.000.000, dan biaya untuk prosesi pemakaman sebesar Rp5.000.000, ahli waris terdiri dari: istri, ibu, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. maka bagian masing-masing anak perempuan adalah

 \:

DIKETAHUI:

Ahli Waris: Istri, ibu, seorang anak laki-laki, dua orang anak perempuan.

 \:

Harta Warisan: Rp65.000.000

Harta Murni Pembagian Warisan

= 65.000.000 - 12.000.000 - 5.000.000

= Rp48.000.000

 \:

DITANYA: Bagian masing-masing anak perempuan?

 \:

JAWAB:

  • Ibu mendapatkan 1/6 bagian, karena bersama ahli waris yaitu anak laki-laki dan perempuan.
  • Istri, mendapatkan 1/8 bagian, karena suami yang meninggal dunia meninggalkan anak.
  • Anak laki-laki, ashobah (mendapatkan sisa), mendapatkan bagian 2 kali dari anak perempuan.
  • Anak perempuan, ashobah bil-gair (mendapatkan sisa) karena dengan anak laki-laki.

 \:

Menentukan Asal Masalah (Aul)

Ibu, istri,

 \tt \frac{1}{6} , \frac{1}{8} = \frac{ \red{4}}{24} , \frac{\red{3}}{24}

 \tt Asal \: Masalah \: (Aul) = 24

 \:

Pembagian Harta Warisan

Bagian Ibu

 \tt = \frac{4}{24} \times 48.000.000

 \tt = 4 \times 2.000.000

 \tt = \red{Rp8.000.000}

 \:

Bagian Istri

 \tt = \frac{3}{24} \times 48.000.000

 \tt = 3 \times 2.000.000

 \tt = \red{Rp6.000.000}

 \:

 \tt sisa = 48.000.000 - 8.000.000 -6.000.000

 \tt sisa = 34.000.000

 \:

Bagian Anak laki-laki

 \tt = \frac{34.000.000}{2}

 \tt = \red{Rp17.000.000}

 \:

Bagian Anak perempuan

 \tt = \frac{17.000.000}{2}

 \tt = \red{Rp8.500.000}

 \:

KESIMPULAN:

Seorang suami meninggal dunia dan harta yang ditinggalkan sebanyak Rp65.000.000, ia mempunyai hutang sebesar Rp12.000.000, dan biaya untuk prosesi pemakaman sebesar Rp5.000.000, ahli waris terdiri dari: istri, ibu, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. maka bagian masing-masing anak perempuan adalah  \tt \red{Rp8.500.000}.

 \:

____________________

Pelajari Lebih Lanjut:

  • Seorang meninggal dunia, ahli waris, ibu, istri, saudara perempuan kandung, harta warisan Rp130.000.000, harta warisan ibu: yomemimo.com/tugas/50340963
  • Seorang laki-laki, meninggal dunia, ahli waris, istri, anak perempuan, ibu, paman, harta Rp48.000.000, bagian anak perempuan: yomemimo.com/tugas/50260540
  • Seorang wafat, harta Rp108.000.000, ahli waris, suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, bagian suami: yomemimo.com/tugas/50159067

 \:

Detail Jawaban

Kelas : 12 SMA

Mapel : PAI

Materi : Bab 8 - Meraih Berkah dengan Mawaris, Kajian Fiqih, Ketentuan Waris dalam Islam.

Kode Kategorisasi : 12.14.8

 \:

Kata Kunci : Suami meninggal dunia, harta Rp65.000.000, hutang Rp12.000.000, biaya pemakaman Rp5.000.000, ahli waris, istri, ibu, seorang anak laki-laki, dua orang anak perempuan, bagian masing-masing, anak perempuan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dilaaulia25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Jun 22