Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari catherinelnz9817 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan nya secara bersamaan , pelaksanaan tugas kepresidenan adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ulialazmi140 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Mar 23