27. Diskresi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan

Berikut ini adalah pertanyaan dari firmanbrigademobil42 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

27. Diskresi merupakan salah satu hak yang dimilikioleh pejabat pemerintahan dalam mengambil
keputusan dan atau tindakan. Hal ini diatur
dalam....
A. Undang Undang no 2 tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah
B.
Undang Undang no. 51 Tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara
C. Undang Undang no 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
D. Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang
Desa

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. Undang Undang no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penjelasan:

Diskresi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan atau tindakan sesuai dengan pertimbangan yang dilihatnya perlu.

Diskresi tidak bisa diberikan kepada siapapun kecuali kepada pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan atau tindakan dalam menyelesaikan suatu masalah.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan atau tindakan.

Namun demikian, hak diskresi tersebut harus diberikan dan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dasar administrasi pemerintahan yang adil, transparan, akuntabel, dan responsif.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dakunesu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 17 Mar 23