Contoh Kasus: Seorang kepala tukang bangunan bernama Anas melakukan gugatan perdata

Berikut ini adalah pertanyaan dari andra611 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Contoh Kasus:Seorang kepala tukang bangunan bernama Anas melakukan gugatan perdata kepada seorang Pengusaha bernama Basuki. Anas merupakan pihak yang ditunjuk oleh Basuki untuk mengerjakan proyek pembangunan sebuah gedung sekolah milik Yayasan Insan Cendikia Bumi di Kota Malang. Pekerjaan pembangunan gedung sekolah tersebut ditargetkan selesai dalam jangka waktu 6 bulan, dengan pembayaran bertahap yang rincinannya yaitu tahap I 50 % dibayarkan pada bulan pertama, tahap II 25% dibayarkan pada bulan ketiga, dan Tahap III 25% dibayarkan pada bulan keenam (saat serah terima kunci).
Selama pembangunan berlangsung, tidak terjadi hal-hal yang saling merugikan para pihak, hingga pada akhirnya setelah pembangunan berakhir dan akan dilakukan serah terima kunci, terjadi peristiwa yang dianggap oleh salah satu pihak (Anas) merugikannya. Anas telah mencoba berkomunikasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Basuki terkait sisa pembayaran yang belum dibayarkannya sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
Namun Basuki bersikukuh, bahwa pembayaran tahap III belum dapat dipenuhinya sebelum selesai masa perawatan gedung bangunan yaitu 3 bulan setelah gedung sekolah tersebut digunakan untuk aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Akibat tidak terjadinya pembayaran oleh Basuki, Anas memilih untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Malang (PN Malang). Namun oleh Hakim PN Malang mendorong para pihak untuk menemukan win-win sollutions atas permasalahan tersebut dengan bantuan perantara yang ditunjuk pengadilan.
Pertanyaan:
a. Menurut saudara, penyelesaian dengan mekanisme apa yang dimaksud Hakim PN Malang tersebut. Sebutkan dengan menyertakan dasar hukumnya serta jelaskan pendapat saudara, bahwa dalam sengketa di atas apakah prosesnya dapat dilakukan jika salah satu pihak menolak melaksanakannya?
Jawab:
Yang dimaksud dengan Hakim PN Malang merupakan penyelesaian dengan mekanisme penyelesaian diluar persidangan dengan cara Mediasi. Menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Jika dalam proses tersebut salah satu pihak menolak untuk melaksanakannya maka hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku.

b. Bagaimanakah konsekuensi hukumnya, apabila upaya sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan huruf a tidak menemukan solusinya?

Tambahan dari temen aku ada yang bisa?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Aku bisa kak, yang lain klo butuh bantuan hubungi aku yaa 0895605807872

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bangjonut dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 24 Aug 22