Berikut ini adalah pertanyaan dari sivasuffy pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
TOLONG DI JAWAB!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Peran dan posisi Muhammad SAW sebagai Nabi dan kepala negara, berperan memberikan penafsirannya secara komprehensif terhadap petunjuk wahyu al-Qur’an, termasuk dalam hal ini terhadap konsep-konsep dasar tentang ekonomi. Berdasarkan peranan dan posisi Muhammad SAW sebagai Nabi dan sekaligus kepala pemerintahan tersebut, khususnya tentang pengaturan pranata bidang sosial ekonomi dalam kehidupan masyarakatnya, maka dirasakan penting untuk menelaah ”Kebijakan Fiskal Rasulullah SAW Dalam Pembangunan Perekonomian di Madinah.” Pokok masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah sumber-sumber apa yang menjadi kebijakan fiskal Rasul, bagaimana kebijakan Rasul dalam mengelola pemasukan, pengeluaran negara, dan bagaimana relevansinya dengan kebijakan fiskal di Indonesia dewasa ini ? Penelitian ini bertujuan untuk (1) menambah khazanah keilmuan islam terutama yang berkenaan dengan kebijakan fiskal Rasulullah SAW dalam pembangunan perekonomian di madinah dan (2) secara umum, menampilkan salah satu tawaran solusi dalam hal mengatasi kesenjangan perekonomian masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat muslim khususnya. Penelitian ini merupakan telaah kepustakaan, adapun sumber data penelitian diambil dari ayat al-Qur’an dan kitab hadist serta buku-buku yang ada kaitannya dengan penelitian. Penulis melakukan analisa data-data tersebut dengan menggunakan metode content analysis, metode ini akan digunakan untuk menganalisa pesan-pesan yang terdapat dalam ungkapan, atau karya-karya yang ada hubungannya dengan kebijakan fiskal Rasulullah SAW dan peranan Nabi Muhammad SAW dalam kebijakan fiskal di Madinah, serta relevansinya dengan kebijakan fiskal di Indonesia dewasa ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sumber-sumber pemasukan negara zaman Rasulullah SAW dalam pembangunan perekonomian Madinah. Meliputi; Ghanimah, zakat, jizyah, kharaj, wakaf, ‘usyr, amwal fadhla, nawaib, shadaqah seperti kurban dan kaffarat, dan uang tebusan. Sedangkan pengeluaran primer, meliputi; Biaya pertahanan keamanan, pembayaran gaji para wali atau amir, qadhi, guru, imam, mu’adzin, bantuan untuk musafir, dan untuk pembangunan. Pengeluaran sekundernya; Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah, dan persedian waktu darurat. Kebijakan fiskal Rasulullah yang masih relevan di Indonesia dewasa ini, dirumuskan dengan konsep zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWA). Di Indonesia telah memiliki undang-undang pengelolaan zakat yaitu, UU Nomor. 38 tahun 1999 dan UU wakaf Nomor. 41 tahun 2004. Namun dalam penerapan tentu banyak sekali hambatan, sehingga realisasi penerapannya belum berjalan optimal. Sumber pemasukan yang tidak berlaku lagi di Indonesia dewasa ini, seperti ghanimah, jizyah, dan fa’i. Hal ini disebabkan beberapa faktor, 1) sudah tidak ada lagi negara Islam secara formal, 2) tidak ada lagi istilah ahlu dzimmi, dan 3) dalam sistem peperangan modern tidak lagi dikenal ghanimah dan fa’i. Peluang penerapan zakat sebagai kebijakan fiskal di Indonesia sangat besar. Hal ini dilatarbelakangi oleh tiga faktor. Pertama, mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Kedua, berdasarkan Badan Pusat Stastistik (Harian Sinar Indonesia) sebagian besar penduduk Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan, dan Ketiga, kebijakan fiskal Rasul merupakan kebijakan untuk mensejahterakan rakyat dalam hal material dan spiritual.
Penjelasan:
jadi kan jawaban terbaik ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh narendraarfa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 16 Feb 22