Berikut ini adalah pertanyaan dari bilqisputri916 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Khalwat atau menyendiri dengan wanita asing (yang bukan mahram) merupakan bentuk kemungkaran yang sangat berbahaya. Banyak sekali orang tua yang meremehkan hal ini sehingga dampaknya adalah sebagaimana yang telah ditulis di berbagai majalah dan koran, yaitu berupa tindak kriminalitas seperti zina dan pemerkosaan atau hal-hal yang lainnya.
Di antara bentuk khalwat yang mematikan ini adalah tindakan seorang wanita untuk menerima dan menyambut tamu laki-laki suaminya, atau kerabat laki-lakinya, atau kerabat laki-lakinya sendiri serta duduk-duduk bersama mereka dan lemah lembut dalam berbicara dan bersenda gurau dengan mereka dan sebagainya.
Syaikh Ash-Shabbagh mengatakan, “Khalwat seperti ini jelas dilarang dan diharamkan secara syar’i. Kita tidak boleh menyepelekan masalah seperti ini dengan alasan percaya dengan teman laki-laki atau istri. Dampaknya jelas tidak terpuji. Tidak mungkin ada orang yang rela atau setuju dengan tindakan seperti ini kecuali orang yang telah sakit jiwanya, kehilangan rasa cemburu, serta kehilangan harga diri atau kehormatan. Hal yang semisal, namun lebih berbahaya lagi, adalah seorang wanita melakukan safar sendirian, hanya dengan sopir atau pembantu laki-laki. Demikian juga jika wanita pergi ke dokter seorang diri tanpa ditemani mahramnya sehingga akan terjadi khalwat yang berbahaya.”
Beliau juga mengatakan, “Bagaimana seorang yang bertakwa kepada Allah ta’ala dan tahu kepada-Nya itu bisa rela jika istrinya atau anak perempuannya itu berkhalwat dengan laki-laki asing? Sesungguhnya Islam itu melarang tindak kriminal (dosa) serta mencegah sebab-sebab yang mengantarkan ke sana. Sebab, orang yang mengabaikan penyebab terjadinya sesuatu yang terlarang, dia akan terperosok ke dalam larangan. Barangsiapa menggembala di sekitar daerah larangan, niscaya akan mudah baginya untuk terjerumus ke dalamnya”.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang tindakan khalwat dengan wanita asing ini dalam hadits shahih dengan bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Beliau juga bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan
(HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi).
Penjelasan:
semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh linakuaro51 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 01 Jun 22