Berikut ini adalah pertanyaan dari charmilafabiani20 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Laporan tentang Analisa dan Evaluasi Peraturan Hukum Kolonial ini merupakan
lanjutan dari penelitian analisa dan evaluasi Peraturan Hukum Kolonial dari tahun yang lalu
(tahun 2014), yang menyimpulkan bahwa untuk mengetahui berapa banyak Peraturan
Hukum Kolonial yang di tahun 2015 masih berlaku sebagai Hukum Positif Republik
Indonesia, perlu terlebih dulu setiap pasal-pasalnya diteliti apakah pasal itu sudah perlu
diganti, atau tidak.
Maka dalam tahun 2015 ini Tim kami mencoba melakukan hal itu untuk beberapa
bidang hukum, yaitu dengan meneliti peraturan di dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Ketentuan/Peraturan Hukum Kolonial yang mengatur
ketatanegaraan di zaman sebelum Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, seperti Indische
Staatsregeling dan Herziend Indonesch Reglement serta Algemene Bepalingen Van
Wetgeving (khususnya yang termasuk bidang Hukum Perdata Internasional).
Bidang Pidana sengaja tidak diteliti oleh karena RUU Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang baru (Nasional) sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, untuk disetujui.
Adapun kriteria untuk menentukan apakah pasal-pasal dalam Peraturan Perundangundangan kolonial yang kita teliti sudah perlu diubah atau tidak dipergunakan, ada
beberapa hal yang berikut:
1. Apakah isi ketentuan , filsafah dan akibat berlakunya pasal tersebut masih dapat
dipertahankan, karena sesuai dengan Filsafah Pancasila, UUD kita, dan menghasilkan
peradaban masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang merdeka; ataukah justru lebih
memperkuat kehidupan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat dan bangsa yang
terjajah dan terbelakang, dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain;
2. Apakah Ketentuan Hukum Kolonial/yang disusun di abad ke-19 itu, masih cocok
dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa Indonesia di abad ke-21 ini; atau tidak.
3. Dan apakah Pasal Hukum Kolonial dari abad ke-19 itu, dan berjiwa kolonialpenjajahan terhadap bangsa Indonesia akan menghasilkan masyarakat Indonesia
yang modern, makin sejahtera, merdeka dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di
Era Globalisasi dan teknologi tinggi di masa-masa mendatang ini? Atau tidak.
Hal ini bahkan membutuhkan penguasaan bahasa asing yang lebih
banyak lagi; atau lebih banyak ahli-ahli/peneliti yang masingmasing menguasai bahasa maupun mempunyai pengetahuan
hukum yang luas tentang Hukum negara yang ditelitinya.
Setidak-tidaknya kita membutuhkan banyak Sarjana Hukum dan
lain-lain ahli/Sarjana di bidang-bidang yang akan menggantikan
peraturan kolonial yang tertentu itu.
h. Akhirnya sangat mungkin sekali, dalam Era Globalisasi ini kita
memerlukan metode penyusunan pembentuka (Rancangan) UndangUndang yang lebih didasarkan pada metode interdisipliner dan
holistik, maupun memiliki pandangan yang luas dan dalam, dalam
bidang Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional,
terutama, apabila Sistem Hukum Nasional benar-benar diharapkan
akan membawa masyarakat kita ke tingkat kehidupan dan keahlian
ilmiah yang setara dengan negara-negara yang mampu menentukan
―nasib‖ dan arah perkembangan ummat manusia sejagad!
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas itu Tim kami
memberanikan diri untuk langsung mencoba memulai upaya (try out) mengenai
bagaimana seyogianya proses pergantian (sisa-sisa) Hukum Kolonial diganti
dengan kaedah-kaedah Sistem Hukum Nasional kita yang di satu fihak mampu
membawa masyarakat kita hidup dalam suasana aman, adil dan sejahtera
dalam abad ke-21 ini; khususnya agar bangsa dan negara kita mampu turut
menentukan syarat-syarat menuju Milennium Sustainable Development
Program PBB bersama-sama dengan negara-negara yang sejak Perang Dunia
Kedua hingga sekarang tetap menentukan nasib Masa Depan Ummat
Manusia!
Mudah-mudahan cita-cita dan maksud Tim Analisa dan Evaluasi
Peraturan Kolonial yang menyayangkan berlalunya waktu dan kesempatan
untuk memulai dengan memikirkan bagaimana kami segera dapat menyusun
Sistem Hukum Nasional Indonesia, yang sudah terlalu lama diabaikan dan
dilupakan, benar-benar akan dapat direstui dan dilanjutkan di tahun-tahun
6
mendatang, agar bangsa kita mampu menghadapi secara tangguh masalahmasalah dunia abad ke-21 dan selanjutnya itu.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud :
1. Menginventarisasi bahan/dokumen/data terkait peraturan perundangundangan kolonial secara manual berdasarkan bidang hukumnya, yaitu :
Hukum Tata Negara, Hukum Keperdataan, Hukum Perdata Internasional,
Hukum Publik Internasional, Hukum Dagang dan Hukum Ekonomi.
2. Mengelompokan berdasarkan substansi materinya, untuk mempermudah
identifikasi dilakukan berdasarkan bidang.
3. Menganalisis dari segi substansinya (mengatur tentang apa dan
bagaimana statusnya), yang diharapkan hasilnya sudah dapat disimpulkan
berapa yang sudah dicabut secara tegas dan berapa yang belum dicabut.
Tujuan:
Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk
turut membangun substansi hukum agar segera terwujud Sistem Hukum
Nasional yang bersumber kepada Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maherrasultan19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 07 May 22