Berikut ini adalah pertanyaan dari katherinekurnia57 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pada zaman Orde Baru, hanya ada 3 partai politik yang diikutsertakan untuk pemilu. Ketiganya meliputi partai berkuasa Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang Islamis, dan Partai Demokrasi Indonesia (demokratis). Jadi, sistem kepartaian Indonesia pada masa Orde Baru adalah partai tunggal menurut para pakar politik, walaupun Indonesia saat itu menganut konsep multipartai. Partai tunggal versi pakar politik Indonesia bukan seperti sistem kepartaian pada pemerintahan negara-negara Komunisme. Tetapi, sistem kepartaian tunggal Indonesia terjadi ketika Golkar memenangi 5 edisi partai (1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997).
Jatuhnya pemerintahan Orde Baru melahirkan banyak sekali partai, sehingga Indonesia menganut sistem multipartai. Tetapi, ada beberapa aturan dalam sistem kepartaian masa Reformasi:
- Partai politik saat ini menganut ambang batas parlemen. Artinya, suatu partai bisa masuk parlemen jika memperoleh persentase tertentu dari total suara sah. Pada pemilu 2014 ambang batas parlemen adalah 3,5%, lalu naik menjadi 4% pada pemilu 2019
- Pemilu saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka
- Partai-partai di parlemen bisa mengusulkan pemakzulan Presiden yang akan diproses selanjutnya di Mahkamah Konstitusi dan MPR
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 54mnahampun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 Jul 23