mengapa demokrasi terpimpin 1969 dikatakan gagal?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari angelinedwiphoebe pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa demokrasi terpimpin 1969 dikatakan gagal?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dari segi keamanan nasional: Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.

Dari segi perekonomian: Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.

Dari segi politik: Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.

Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh anggota Konstituante. Pemungutan suara ini dilakukan pada 30 Mei, 1 Juni, dan 2 Juni 1959 dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.[butuh rujukan]

Hasil pemungutan suara hari pertama menunjukan bahwa: 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945 dan 119 orang menolak untuk kembali ke UUD 1945. Meskipun suara terbanyak menyetujui opsi kembali ke UUD 1945, suara tersebut belum mencapai 2/3 dari jumlah suara, yaitu 312 suara sehingga pemungutuan suara harus diulangi.[3] Pemilihan hari kedua menunjukan bahwa: 264 setuju dan 204 menolak. Adapun pemilihan hari ketiga menunjukan bahwa: 263 setuju dan 203 menolak.[4]

Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.

Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekret yang disebut Dekret Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekret Presiden 5 Juli 1959:[5]

1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950

2. Berlakunya kembali UUD 1945

3. Dibubarkannya konstituante

4. Pembentukan MPRS dan DPAS

5. Setelah diberlakukannya Dekrit Presiden

6.diberlakukan, keterlibatan militer dalam politik dan lembaga politik kian meluas. Pada 10 Juli 1959, Sukarno mengumumkan Kabinet Kerja, sepertiganya menteri berasal dari militer.[6]

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh herdiasrizqimaulana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 19 Apr 22