Berikut ini adalah pertanyaan dari DesvinaAinanda pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar
Bagaimana pendapatmu jika ada orang yang meninggal dunia dan meninggalkan wasiat kepada keluarganya untuk berkurban?tolong dijawab kak soalnya ini tugas sekolah :)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jumhur ulama berpendapat boleh berqurban untuk orang yang sudah tiada. Menurut Buya Yahya, hukum berqurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.
Penjelasan:
jadikan jawaban tercerdas ya
maaf klo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh laundrykarpetskh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 28 Apr 23