Yang termasuk sumber hukum formil adalah .... A. pendapat umum B. agama C.

Berikut ini adalah pertanyaan dari herdianadensus5610 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Yang termasuk sumber hukum formil adalah ....A. pendapat umum
B. agama
C. traktat (treaty)
D. politik hukum
E. pemerintah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Macam-macam sumber hukum formil yang diakui di Indonesia terdapat lima yaitu undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, doktrin, dan traktat.Berdasarkan soal diatas maka yang termasuksumber hukum formiladalahC. traktat (treaty)

Pembahasan:

Sumber hukum formil yang diakui di Indonesia terdapat lima yaitu undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, doktrin, dan traktat. Undang-undang merupakan sumber hukum yang dibuat oleh DPR dan disetujui oleh Presiden. Kebiasaan merupakan tingkah laku yang berulang-ulang. Yurisprudensi merupakan sumber hukum yang bersumber dari keputusan hukum terdahulu. Traktat merupakan sumber hukum yang bersumber dari perjanjian antar negara. Doktrin merupakan sumber hukum yang berasal dari pendapat ahli hukum.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang macam-macam sumber hukum formil yomemimo.com/tugas/3722612

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Nov 22