Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 menjelaskan tentang sarana dan prasarana

Berikut ini adalah pertanyaan dari manusiaindah276 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 menjelaskan tentang sarana dan prasarana pendidikan baik untuk satuan pendidikan dasar sampai dengan atas, jelaskan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 jika ditinjau dari Standar Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, yang disebut sebagai "Standar Proses" Pendidikan Nasional, menjelaskan tentang sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh sekolah dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan atas. Dalam hal ini, jika ditinjau dari Standar Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), beberapa hal yang dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 yang perlu diperhatikan adalah:

Luas bangunan sekolah minimal 2,5 meter per siswa

Kebersihan, keamanan, dan keamanan lingkungan sekolah

Tersedia akses air bersih dan sanitasi yang memadai

Tersedia fasilitas untuk olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler

Tersedia perpustakaan dengan koleksi buku yang memadai

Tersedia fasilitas laboratorium yang memadai untuk pelajaran IPA dan Prakarya

Tersedia fasilitas komputer dan internet yang memadai

Tersedia fasilitas untuk pembelajaran yang inklusif untuk siswa dengan kebutuhan khusus

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 juga menjelaskan tentang standar kompetensi lulusan yang harus dicapai oleh siswa SMP/MTs, serta standar proses pembelajaran yang harus dilaksanakan oleh sekolah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 411221102 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 21 Apr 23