pasal 34 ayat (1) undang undang dasar negara republik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari azzahirabintany pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Dasar

Pasal 34 ayat (1) undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 mengamanat kan kewajiban negara untuk memerihara fakir miskin dan anak terlantar berkaitan dengan hal tersebut berinfak dan bersedekah sebaiknya Dila sebagai cara..........alasannya....,​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Sebaiknya dilakukan sebagai cara membantu meringankan beban fakir miskin dan anak terlantar. Alasan ini karena meskipun negara memiliki kewajiban untuk memerhatikan mereka, namun kenyataannya masih banyak yang membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, sebagai individu yang memiliki kemampuan untuk membantu, berinfak dan bersedekah dapat menjadi salah satu cara untuk memberikan kontribusi dalam membantu mereka yang membutuhkan. Selain itu, berinfak dan bersedekah juga dapat memperkuat hubungan sosial dan membangun rasa empati di antara anggota masyarakat, sehingga tercipta kebersamaan dan keharmonisan dalam masyarakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hendriiriawan16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jul 23