Seseorang yang hendak menggugat pejabat negara karena merasa dirugikan dapat

Berikut ini adalah pertanyaan dari husnulhatima3191 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seseorang yang hendak menggugat pejabat negara karena merasa dirugikan dapat menyampaikan gugatannya melalui

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kasus yang bisa diproses di PTUN, sambung dia, seperti penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian seorang pegawai oleh presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan pejabat di instansi pemerintah lainnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daruljamaah487 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 08 Jul 22