Berikut ini adalah pertanyaan dari angela90aoyz pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
tolong jawab yg benar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain,
Penjelasan:
sesuai dengan Pasal 131, diatur mengenai hak Pejalan kaki, yaitu;1).Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain, 2). Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan, 3). Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas, Pejalan kaki berhak menyeberang ditempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh erikaaa1111 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 12 Feb 23