Berikut ini adalah pertanyaan dari ansyariahmad280 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
piagam Jakarta dan UUD 1945
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Piagam Jakarta
BPUPKI melakukan sidang besar yang berlangsung dari 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk menentukan dasar negara.
Terdapat tiga tokoh yang mengajukan gagasan dasar negara, mereka adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 membuat rumusan sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan: (1) Permusyawaratan, (2) Perwakilan, (3) Kebijaksanaan
5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
Dua hari kemudian, tepatnya 31 Mei 1945, Soepomo membuat rumusan sebagai berikut:
1. Persatuan (Persatuan Hidup)
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. Musyawarah
5. Semangat gotong royong (keadilan sosial).
Sedangkan rumusan yang dibuat oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah sebagai berikut:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan yang Berkebudayaan).
Panitia Sembilan bertugas menyusun naskah rancangan yang akan digunakan dalam pembukaan hukum dasar negara yang kemudian disebut sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Tokoh yang mengusulkan nama Piagam Jakarta adalah Muhammad Yamin.
Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang anggotanya adalah:
1. Soekarno – tokoh nasionalis
2. Mohammad Hatta – tokoh nasionalis
3. Achmad Soebardjo – tokoh nasionalis
4. Mohammad Yamin – tokoh nasionalis
5. A.A. Maramis – tokoh nasionalis
6. Wahid Hasjim – tokoh Nahdlatul Ulama
7. Abdoel Kahar Moezakir – Muhammadiyah
8. Abikusno Tjokrosoejoso – Partai Sarekat Islam Indonesia
9. Haji Agus Salim – mantan tokoh Partai Sarekat Islam Indonesia dan pendiri Pergerakan Penyadar.
Sembilan tokoh yang dipimpin oleh Soekarno ini akhirnya berhasil merumuskan lima sila dalam Piagam Jakarta:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Isi Piagam Jakarta
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta. Lantas apa hubungannya Piagam Jakarta dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Rumusan dasar negara yang dibuat oleh Panitia Sembilan dijadikan preambule atau pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Isi Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
penjelasan UUD 1945
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (disingkat Penjelasan UUD 1945) adalah lampiran untuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan, yang menjelaskan makna dari masing-masing pasal. Penjelasan bukanlah bagian dari batang tubuh UUD 1945, sehingga bukanlah sebuah sumber hukum yang resmi, tetapi isinya dianggap otoritatif dalam menafsirkan pasal-pasal yang terkandung di dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Penjelasan UUD 1945 tidak dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) ataupun Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tetapi ditulis oleh Soepomo. Penjelasan ini tiba-tiba menjadi lampiran UUD 1945 pada tahun 1946.[1]
Penjelasan UUD 1945 sudah tidak berlaku secara hukum setelah UUD 1945 mengalami perubahan pada tahun 1999-2002, seperti yang ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945, "Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal."[3]
semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hanumazmi5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 19 Jan 23