mengapa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari ybachtiar0716 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengapa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara?pls besok dikumpulkan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

DASAR HUKUM

Undang-undang Dasar tahun 1945,

Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajik ikut serta dalam upaya pembelaan negara". pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa " Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkyhabibi387 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 29 Nov 22