Berikut ini adalah pertanyaan dari IKadekSumertaRatmada pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
lah dibuat perbandingan kemudian Buatlah kesimpulan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
sebelum:
MPR: Sebelum amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki kekuasaan tak terbatas.
DPR: Sebelum amandemen, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada presiden.
MA: Kekuasaan kehakiman hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung. MA bersifat mandiri dan tidak boleh diengaruhi oleh kekuasaan lain.
BPK: Badan Pemeriksa Keuangan berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara.
DPA: Dewan Pertimbangan Agung berfungsi memberikan masukan atau pertimbangan kepada presiden.
Setelah: MPR setelah amandemen, kedudukan MPR menjadi setara dengan lembaga negara lainnya di bawah UUD 1945. MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai Undang-Undang atau UU.
DPR: Setelah amandemen, kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan semakin diperkuat karena DPR berwenang membuat UU.
Presiden dan Wakil Presiden: Setelah amandemen, rakyat memiliki hak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung melalui pemilu. Presiden dan Wakil Presiden memegang kekuasaan pemerintah dan berwenang mengesahkan RUU menjadi UU.
DPD: Dewan Perwakilan Daerah adalah perwakilan daerah dalam sistem ketatanegaraan. DPR berwenang mengajukan RUU kepada DPR terkait otonomi daerah.
BPK: BPK memiliki tugas dan wewenang strategis mengenai sumber dan anggaran keuangan negara. BPK melaporkan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
MA: Setelah amandemen, MA membawahi badan peradilan dalam wilayah peradilan umum peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
MK: Bersama MA, MK memegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menguji UU terhadap UUD.
KY: Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berhak mengusulkan pengangkatan hakim agung
maaf ya kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh valrikojunior dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 17 Dec 22