Sebutkan tata urutan perundang-undang menurut pasal 7 UU Nomor 12

Berikut ini adalah pertanyaan dari auliamahdani08 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan tata urutan perundang-undang menurut pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia pasar 7 UU nomor 12 tahun 2011 :

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Ketetapan Majelis MPR;

3. Undang-Undang;

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 5. Peraturan Pemerintah;

6. Keputusan Presiden;

7. Peraturan Daerah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh narrrajaaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 23