Peradilan yang berwenang menangani permasalahan yang bersipat perdata bagi umat

Berikut ini adalah pertanyaan dari ewardana3338 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Peradilan yang berwenang menangani permasalahan yang bersipat perdata bagi umat islam seperti ( perceraian, perkawinan, hibah, waris ) ditujukan kepengadilan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengadilan Agama

Penjelasan:

Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RiskiAfandi05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23