Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan contoh hak legal warga

Berikut ini adalah pertanyaan dari sitirohyati4415 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam ...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".

Penjelasan:

MAAF KALO SALAH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jorgidsaragih19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 16 Jan 23