Tuliskan Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari darrenespanto24 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Ketetapan MPR tersebut, TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsi masing-masing. ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Nama

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000

Tentang

Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tanggal Ditetapkan

18 Agustus 2000

Ditetapkan Oleh

Prof. Dr. H. M. Amien Rais, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2020 sangat diperlukan sebagai payung hukum pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar lebih tercipta iklim kerja yang jelas sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing sehingga nilai serta tujuan demokrasi Indonesia dapat tercapai.

Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2020 ini memutuskan seperangkat aturan mengenai pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Negara Indonesia sesuai dengan peran serta fungsi masing-masing.

Dokumen resmi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 di Jakarta ini secara komprehensif menjelaskan dan menegaskan kembali peran utama Tentara Nasional Indonesia dalam bidang pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bidang pemeliharaan keamanan negara.

Dokumen sepanjang 7 halaman ini memuat 4 pasal. Berikut detail struktur dokumen tersebut.

Pasal 1: Penegasan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terpisah secara kelembagaan

Pasal 2: Pembedaan peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 3: Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 4: Pemberlakuan ketetapan

Dokumen Ketetapan MPR VI/MPR/2000 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Nasional.

Kontributor

Kathrin Shafa Zakiyya

Penjelasan:

Dikutip Dari Laman Kompas Media

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akubiasaaja dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Jul 21