Berikut ini adalah pertanyaan dari sinaryae pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Siapakah Masyarakat Adat itu?
Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang pertama di
tahun 1999 mendefinisikan masyarakat adat sebagai ko-
munitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara
turun-temurun atas suatu wilayah adat, yang memiliki ke-
daulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan lokal
budaya, yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat
yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.
2. Apa bedanya dengan warga Negara lainnya?
Masyarakat Adat di Indonesia adalah Warga Negara
Indonesia biasa yang tunduk akan hukum Negara Indonesia.
Perbedaannya adalah mereka merupakan dasar dan tiang
pembentuk bangsa (nation) Indonesia.
3. Apa bedanya dengan Kerajaan dan Kesultanan?
Berdasarkan dua argumen di bawah ini, maka akan
memperjelas perbedaan antara Masyarakat adat dengan
Kesultanan.
a. Kerajaan atau Kesultanan tidak memiliki hubungan
yang kuat dengan lingkungan sekitar.
”Kelompok masyarakat yang secara turun-temurun
bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya
ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan
yang kuat dengan lingkungan hidup. Serta adanya
sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, poli-
tik, sosial, dan hukum (Pasal 1 butir 31 UU 32 Ta-
hun 2009).”
Kedekatan Masyarakat Adat pada teritori/wilayah
adalah karena wilayah adalah sumber penghidupan dan
kehidupan mereka, sehingga mereka akan memelihara
wilayahnya/lingkungannya sebagaimana mereka menjaga
kehidupannya. Bagi Masyarakat Adat, tanah bukan seka-
dar sumber ekonomi. Tanah merupakan bagian tidak ter-
pisahkan dari keseluruhan kehidupan Masyarakat Adat.
Beragam ritual adat dilaksanakan sebagai wujud relasi
spiritual mereka dengan alam.
4. Bagaimana situasi masyarakat adat di Indonesia?12
Permasalahan pokok yang dialami masyarakat adat
adalah:
1. Identitas kolektif sebagai sekelompok masyarakat
2. Hak dan kewenangan asasl-usul: tanah dan
sumberdaya alam, kewenangan menjalankan hukum
adat, agama, dan lain-lain.
3. Perempuan, kaum muda, anak-anak, disabilitas,
ekspresi gender yang berbeda, dan kelompok
rentan lainnya mengalami diskriminasi berlapis
yang bersumber dari kebijakan negara dan juga dari
internal masyarakat hukum adat itu sendiri.
4. Masyarakat adat menjadi korban dari dampak buruk
yang dihasilkan oleh pembangunan ekstraktif, seperti
kerusakan lingkungan hidup dan permasalahan
social.
5. Proses pembentukan hukum dalam rangka pengakuan
terhadap masyarakat adat selama ini sulit dijangkau
oleh masyarakat adat. Selain itu, prosesnya sangat
politis.
6. Masyarakat adat tidak dilibatkan di dalam
pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
hukum dan kebijakan Negara.
5. Apakah perlu Peradilan Adat?
Jika mengacu pada asas peradilan yang murah dan
cepat, juga dengan melihat karakteristik masyarakat adat,
maka Peradilan Adat masih diperlukan terutama untuk
mengurus bidang keperdataan masyarakat adat. Aturan
yang mengikat masyarakat adat sejak ia lahir sampai me-
ninggal sebaiknya diatur oleh adat itu sendiri, juga konflik
yang timbul didalamnya. Jika konflik tersebut melibatkan
pihak lain (baik antar komunitas adat, maupun masyara-
kat adat dengan pihak ketiga – seperti perusahaan, pemer-
intah, atau masyarakat lainnya), maka para pihak dapat
memilih penyelesaiannya dengan memakai adatnya, atau
hukum Negara. Peradilan adat pidana dapat diterapkan,
terutama untuk pelanggaran pidana kecil, seperti pencu-
rian dalam keluarga, trespassing, pengrusakan barang den-
gan nilai nominal kecil, dan lain-lain.
6. Apakah perlu UU MA?
Ya perlu. Walaupun konstitusi kita sudah mengakui
eksistensi masyarakat adat. Ada paling sedikit 19 (sem-
bilan belas) istilah peraturan perundang-undangan yang
menggunakan kata “Masyarakat Adat/hukum adat/ma-
syarakat tradisional/komunitas adat. Istilah Masyarakat
Adat dengan definisi yang beragam
7. Tanggung Jawab Negara dan Non Negara?
1. Tanggung Jawab Negara:
a. Menghormati:
Pengakuan pendataan administrasi sesuai Ad-
minduk yang mudah, murah, legitimate, serta petugas
pendaftaran pro aktif.
Pemberdayaan pengakuan akan pengetahuan,
ekspresi budaya, teknologi dan wilayah kelola ma-
syarakat adat.b. Melindungi:
aksi afirmasi untuk MA dan PA, pencegahan kon-
flik.
c. Memenuhi:
Remedi (Rehabilitasi, Restitusi dan Ganti Rugi),
kelembagaan Negara yang dapat mengeksekusi, alo-
kasi dana yang memadai. Mengalokasikan minimum 5
persen APBN/D untuk usaha-usaha pemenuhan hak-
hak masyarakat adat.
2. Tanggung Jawab Non Negara:
a. Menghormati:
Pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan hak-hak
perempuan adat.
b. Melindungi:
1. Tidak mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat adat.
2. Adanya kelembagaan Negara minimum setingkat
Dirjen yang bertanggung jawab mengurus Ma-
syarakat Adat di kementrian terkait sebagaimana
dimandatkan UU ini.
3. Adanya Aturan Peralihan yang berisikan: segala
peraturan perundang-undangan yang mengatur
MA menyesuaikan dengan UU ini.
SEMOGA BERMANFAAT SAYA HANYA BISA KASIH 8 SOAL DAN JAWABAN TOLONG KASIH JAWABAN YANG TERCERDAS
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tiofadly948 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 31 Jan 22