Perhatikan peraturan perundang-undangan nasional berikut : (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Berikut ini adalah pertanyaan dari Jessicaoliviagrcfl pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perhatikan peraturan perundang-undangan nasional berikut :(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(3) Undang-Undang / peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
(4) Peraturan Daerah Provinsi
(5) Peraturan Pemerintah
(6) Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
(7) Peraturan Presiden
Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional menurut Undang-Undang No. 12
Tahun 2011 adalah ....
A. (1), (2), (3), (5), (7), (4), (6)
B. (1), (2), (3), (7), (2), (4), (6)
C. (2), (3), (4), (5), (6), (7), (1)
D. (1), (3), (5), (6), (7), (2), (4)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. (1), (2), (3), (5), (7), (4), (6)

Penjelasan:

Tata urutan perundang-undangannya tertera di gambar

Jadikan tercerdas ya:)

Jawaban:A. (1), (2), (3), (5), (7), (4), (6)Penjelasan:Tata urutan perundang-undangannya tertera di gambarJadikan tercerdas ya:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariessalsabilla22 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jul 21