buatlah 10 soal wawancara tentang aturan di masyarakat​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sinaryae pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Buatlah 10 soal wawancara tentang aturan di masyarakat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Siapakah Masyarakat Adat itu?

Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang pertama di

tahun 1999 mendefinisikan masyarakat adat sebagai ko-

munitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara

turun-temurun atas suatu wilayah adat, yang memiliki ke-

daulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan lokal

budaya, yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat

yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.

2. Apa bedanya dengan warga Negara lainnya?

Masyarakat Adat di Indonesia adalah Warga Negara

Indonesia biasa yang tunduk akan hukum Negara Indonesia.

Perbedaannya adalah mereka merupakan dasar dan tiang

pembentuk bangsa (nation) Indonesia.

3. Apa bedanya dengan Kerajaan dan Kesultanan?

Berdasarkan dua argumen di bawah ini, maka akan

memperjelas perbedaan antara Masyarakat adat dengan

Kesultanan.

a. Kerajaan atau Kesultanan tidak memiliki hubungan

yang kuat dengan lingkungan sekitar.

”Kelompok masyarakat yang secara turun-temurun

bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya

ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan

yang kuat dengan lingkungan hidup. Serta adanya

sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, poli-

tik, sosial, dan hukum (Pasal 1 butir 31 UU 32 Ta-

hun 2009).”

Kedekatan Masyarakat Adat pada teritori/wilayah

adalah karena wilayah adalah sumber penghidupan dan

kehidupan mereka, sehingga mereka akan memelihara

wilayahnya/lingkungannya sebagaimana mereka menjaga

kehidupannya. Bagi Masyarakat Adat, tanah bukan seka-

dar sumber ekonomi. Tanah merupakan bagian tidak ter-

pisahkan dari keseluruhan kehidupan Masyarakat Adat.

Beragam ritual adat dilaksanakan sebagai wujud relasi

spiritual mereka dengan alam.

4. Bagaimana situasi masyarakat adat di Indonesia?12

Permasalahan pokok yang dialami masyarakat adat

adalah:

1. Identitas kolektif sebagai sekelompok masyarakat

2. Hak dan kewenangan asasl-usul: tanah dan

sumberdaya alam, kewenangan menjalankan hukum

adat, agama, dan lain-lain.

3. Perempuan, kaum muda, anak-anak, disabilitas,

ekspresi gender yang berbeda, dan kelompok

rentan lainnya mengalami diskriminasi berlapis

yang bersumber dari kebijakan negara dan juga dari

internal masyarakat hukum adat itu sendiri.

4. Masyarakat adat menjadi korban dari dampak buruk

yang dihasilkan oleh pembangunan ekstraktif, seperti

kerusakan lingkungan hidup dan permasalahan

social.

5. Proses pembentukan hukum dalam rangka pengakuan

terhadap masyarakat adat selama ini sulit dijangkau

oleh masyarakat adat. Selain itu, prosesnya sangat

politis.

6. Masyarakat adat tidak dilibatkan di dalam

pengambilan keputusan dalam proses pembentukan

hukum dan kebijakan Negara.

5. Apakah perlu Peradilan Adat?

Jika mengacu pada asas peradilan yang murah dan

cepat, juga dengan melihat karakteristik masyarakat adat,

maka Peradilan Adat masih diperlukan terutama untuk

mengurus bidang keperdataan masyarakat adat. Aturan

yang mengikat masyarakat adat sejak ia lahir sampai me-

ninggal sebaiknya diatur oleh adat itu sendiri, juga konflik

yang timbul didalamnya. Jika konflik tersebut melibatkan

pihak lain (baik antar komunitas adat, maupun masyara-

kat adat dengan pihak ketiga – seperti perusahaan, pemer-

intah, atau masyarakat lainnya), maka para pihak dapat

memilih penyelesaiannya dengan memakai adatnya, atau

hukum Negara. Peradilan adat pidana dapat diterapkan,

terutama untuk pelanggaran pidana kecil, seperti pencu-

rian dalam keluarga, trespassing, pengrusakan barang den-

gan nilai nominal kecil, dan lain-lain.

6. Apakah perlu UU MA?

Ya perlu. Walaupun konstitusi kita sudah mengakui

eksistensi masyarakat adat. Ada paling sedikit 19 (sem-

bilan belas) istilah peraturan perundang-undangan yang

menggunakan kata “Masyarakat Adat/hukum adat/ma-

syarakat tradisional/komunitas adat. Istilah Masyarakat

Adat dengan definisi yang beragam

7. Tanggung Jawab Negara dan Non Negara?

1. Tanggung Jawab Negara:

a. Menghormati:

Pengakuan  pendataan administrasi sesuai Ad-

minduk yang mudah, murah, legitimate, serta petugas

pendaftaran pro aktif.

Pemberdayaan  pengakuan akan pengetahuan,

ekspresi budaya, teknologi dan wilayah kelola ma-

syarakat adat.b. Melindungi:

 aksi afirmasi untuk MA dan PA, pencegahan kon-

flik.

c. Memenuhi:

 Remedi (Rehabilitasi, Restitusi dan Ganti Rugi),

kelembagaan Negara yang dapat mengeksekusi, alo-

kasi dana yang memadai. Mengalokasikan minimum 5

persen APBN/D untuk usaha-usaha pemenuhan hak-

hak masyarakat adat.

2. Tanggung Jawab Non Negara:

a. Menghormati:

Pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan hak-hak

perempuan adat.

b. Melindungi:

1. Tidak mengganggu kehidupan dan penghidupan

masyarakat adat.

2. Adanya kelembagaan Negara minimum setingkat

Dirjen yang bertanggung jawab mengurus Ma-

syarakat Adat di kementrian terkait sebagaimana

dimandatkan UU ini.

3. Adanya Aturan Peralihan yang berisikan: segala

peraturan perundang-undangan yang mengatur

MA menyesuaikan dengan UU ini.

SEMOGA BERMANFAAT SAYA HANYA BISA KASIH 8 SOAL DAN JAWABAN TOLONG KASIH JAWABAN YANG TERCERDAS

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tiofadly948 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 Jan 22