Berikut ini adalah pertanyaan dari azzahra46295 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG
INFORMASI GEOSPASIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
segala kekayaan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
harus dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung
jawab untuk menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh
rakyat Indonesia, baik di masa kini maupun di masa
mendatang;
b. bahwa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber
daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah
yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial;
c. bahwa agar informasi geospasial dapat terselenggara
dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna
sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan
kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai
penyelenggaraan informasi geospasial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Undang-Undang tentang Informasi Geospasial;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28F, dan Pasal 33
ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
maaf kalo salah:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh winsihole84861 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 20 Feb 22