Berikut ini adalah pertanyaan dari wahyu1709200 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apa sanksi menerobos lampu merah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
- Mau menerobos lampu merah? Pikir-pikir lagi deh. Soalnya, sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 juga.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yessihusna19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 17 Feb 22