Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan

Berikut ini adalah pertanyaan dari shefa1496 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum adalah dasar perundang- undangan bela negara dalam UUD 1945 pasal ....A

Pasal 30 ayat (2)

B

Pasal 30 ayat (3)

C

Pasal 30 ayat (1)

D

Pasal 30 ayat (4)


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Penjelasan:ok semoga ke bantu :)  

jawaban:A

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xsyathirx80 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Jun 22