Berikut ini adalah pertanyaan dari msuratman686 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2.Pilihlah salah satu permasalahan untuk dijadikan bahan kajian kelas.
3.Carilah informasi dari berbagai sumber, seperti buku perpustakaan, majalah, koran, internet, wawancara, atau observasi berkaitan dengan tema kajian kelompok, di antaranya mengenai:
a. Penjelasan konsep tentang tema kajian,
b. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan tema kajian,
c. Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam tema kajian,
d. Contoh kasus yang berkaitan dengan tema kajian.
4.Analisis kasus tersebut berdasarkan rumus 5W1H (what, who, when,where,why, how), misalnya:
a. Apa kasusnya?
b. Siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut?
c. Kapan terjadinya kasus itu?
d. Dimana kejadiannya?
e. Mengapa terjadi kasus itu?
f. Bagaimana penyelesaiannya kasusnya?
5.Tentukan narasumber dan objek observasi yg berkaitan dengan tema kajian, buatlah pedoman wawancara dan pedoman boservasi tentang hal-hal yang ingin diketahui berkaitan dengan tema kajian.
6. Buatlah kesimpulan dan rekomendasi dengan permasalah sesuai dengan tema kajian;
a.tema kajian kelompok dengan permasalahan genjer;
b.bagaimana seharusnya menunjukkan perilaku penyelesaian permasalahan sesuai dengan tema kajian;
c.usulan kepada pihak-pihak terkait untuk perbaikan atau peningkatan perilaku warga negara dalam menyelesaian masalah gender.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Gendermerupakan suatuperbedaanyang terlihat antaralaki-lakidanperempuandari seginilaidantingkah laku. Kekerasan gender merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan atas dasar identitas gender dan orientasi seksual.
Penjelasan:
Indonesia terdiri dari berbagai macam keanekaragaman sosial, budaya, ekonomidangender. Salah satu yang menjadi permasalahan di Indonesia adalah ketimpangan gender.
Permasalahan ketimpangan gender yang dapat kita jadikan bahan kajian, yaitu tingginya kasus kekerasan pada perempuan di Indonesia.
Tema kajian yaitu kasus kekerasan pada perempuan di Indonesia. Berdasarkan data Simfoni PPA periode 1 Januari-21 Agustus 2020 terkait, ada 3.605 kasus kekerasan perempuan.
Di Indonesia, aturan perundang-undangan yang melindungi hak perempuan di antaranya:
- Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
- Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak yang terlibat dalam tema kajian yaitu korban, pelaku, penegak hukum, pengada layanan.
Contoh kasus sesuai tema yaitu seorang wanita warga Boyolali mengalami kekerasan oleh perwira polisi.
- Kasus tentang pelecehan terhadap wanita warga Boyolali mengalami kekerasan oleh perwira polisi.
- Tokoh yang terlibat pada kasus ini yaitu wanita warga Boyolali (korban), Kasatreskim Polres Boyolali (pelaku), Kapolda Jawa Tengah.
- Peristiwa terjadi pada 26 Desember 2021.
- Kejadian berlangsung di Polres Boyolali.
- Pelaku mengejek korban, yang merupakan korban pemerkosaan ketika membuat laporan ke Polres Boyolali. Ejekan tersebut bernada melecehkan.
- Kasus diselesaikan dengan pencopotan jabatan pelaku dan turunnya perintah kepada Ditreskrimum Polda Jateng untuk memberikan pelayanan terhadap pelaporan korban.
Berdasarkan tema kajian yaitu kekerasan terhadap perempuan, kita dapat melakukan wawancara. Narasumberyang bisa digunakan yaitu perempuan usia 25-44 tahun danKomnas perempuan.
Pedoman wawancara yaitu sebuah panduanyang dibuat olehpewawancara untuk melaksanakan wawancara yang terstruktur.
Pedoman observasi yaitu sebuah panduanyang mengarahkanpemeriksaterhadap hal yang perlu dilakukan secarasistematis saat proses observasi.
Kesimpulan untuk kasus kekerasan wanita di Indonesia, yaitu masih banyak pelanggaran hakdanketimpangan kesempatan yang merugikan perempuan. Adanya pandangan bahwa perempuan bersifat lemah menyebabkan perempuan sering mengalami kekerasan. Perlunya kesetaraan gender supaya perempuan dapat mendapatkan HAM setara dengan laki-laki.
Penyelesaian permasalah kekerasan terhadap perempuan harusnya tidak hanya bertumpu pada hukum. Mengingat belum ada aturan khusus tentang pelecahan terhadap perempuan di Indonesia. Penegak hukum tidak bisa kita hanya bertumpu pada hukum, namun juga pada budaya. Penegak hukum sebaiknya juga menggunakan rasa empatinya saat menghadapi kasus kekerasan terhadap perempuan.
Usulan kepada warga negara terkait penyelesaian masalah gender, yaitu turut mendorong reformasi hukum. Misalnya, mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DindaErsyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 25 May 22