apa perbedaan dari rumusan dasar negara menurut Moh Yamin, Soepomo,

Berikut ini adalah pertanyaan dari deryvaldy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa perbedaan dari rumusan dasar negara menurut Moh Yamin, Soepomo, soekarno​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pembahasan:

Hallo Agung S, kakak bantu jawab ya. Rumusan yang disampaikan Moh. Yamin adalah Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri ke-Tuhanan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat. Isi rumusan oleh Dr. Soepomo adalah Persatuan, Kekeluargaa,n Keseimbangan, lahir dan batin Musyawarah, Keadilan rakyat. Terakhir rumusan Ir. Soekarno adalah Kebangsaan Indonesia (nasionalisme), Internasionalisme (peri-kemanusiaan), Mufakat (demokrasi), Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan. Untuk lebih jelasnya, yuk pahami pembahasan dibawah ini. Pada sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 BPUPKI, dilakukan perumusan dasar negara oleh 3 tokoh dan anggota BPUPKI. Rumusan ini diperuntukkan menetapkan dasar negara Indonesia yang menjadi tujuan dan cita-cita bangsa. Pada tanggal 29 Mei 1945, didalam pidato Moh. Yamin mengatakan rumusan dasar negara, yaitu: 1. Peri kebangsaan 2. Peri kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri kerakyatan 5. Kesejahteraan rakyat Kemudian tanggal 30 Mei 1945 dibacakan pidato oleh Dr. Soepomo yang menyampaikan dasar negara: 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan batin 4. Musyawarah 5. Keadilan rakyat Lalu pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno menyampaikan rumusan dasar negara dalam pidatonya yang berisi: 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fauzanpranatanata dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 23 Jan 23