Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan disebut

Berikut ini adalah pertanyaan dari MRkrisna9056 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan disebut kekuasaan .....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan. Itulah yang terkandung dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sevaaamanda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Dec 22