Berikut ini adalah pertanyaan dari istiyanaizzul01 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apa yang dimaksud dengan kekerasan fisik secara legal
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. (Pasal 6 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh davxzyroo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 10 Feb 23