jelaskan pengertian DPR menurut UUD pasal 10.​

Berikut ini adalah pertanyaan dari njadirist pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan pengertian DPR menurut UUD pasal 10.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban dan penjelasan:

Pasal 10 UUD 1945 menetapkan pengertian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai "badan perwakilan yang menyelenggarakan fungsi pemeriksaan dan pertimbangan". DPR merupakan lembaga legislatif yang memiliki tugas dan wewenang membuat undang-undang dan melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan pemerintah. DPR terdiri atas anggota yang terpilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilu.

koreksi kalau salah :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh leviana45454 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 01 May 23