Berikut ini adalah pertanyaan dari tamarahelsi0 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
jangan ngasal
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perbuatan advokat yang bekerja sama atau membela dengan lawan kliennya dikhawatirkan berpotensi merugikan kepentingan kliennya. Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, juga dijelaskan tentang perilaku advokat yang termasuk menelantarkan kliennya bisa dikenakan tindakan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh latifahchan04 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 02 Mar 23