Berikut ini adalah pertanyaan dari saulinapurba223 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia (RI) masa Liberal (1950-1959) merupakan masa transisi dari sistem ketatanegaraan yang berlaku sebelumnya, yaitu sistem ketatanegaraan yang diberlakukan oleh Belanda selama masa penjajahan. Sistem ketatanegaraan masa Liberal ini ditandai dengan adanya perubahan-perubahan yang signifikan dalam struktur dan sistem pemerintahan RI.
Salah satu perbedaan utama antara sistem ketatanegaraan RI masa Liberal dengan sistem ketatanegaraan RI masa Orde Lama adalah terkait dengan sistem pemerintahan yang diberlakukan. Pada masa Liberal, sistem pemerintahan yang diberlakukan adalah sistem parlementer, di mana presiden merupakan kepala negara yang terpilih oleh parlemen, sedangkan perdana menteri merupakan kepala pemerintahan yang terpilih oleh presiden. Sistem parlementer ini menempatkan parlemen sebagai lembaga yang memiliki otoritas tertinggi dalam pemerintahan, dan memungkinkan terjadinya pemilihan dan pemecatan presiden sesuai dengan kebijakan parlemen.
Sementara itu, pada masa Orde Lama (1959-1965), sistem pemerintahan yang diberlakukan adalah sistem presidensial, di mana presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang terpilih secara langsung oleh rakyat. Sistem presidensial ini menempatkan presiden sebagai lembaga yang memiliki otoritas tertinggi dalam pemerintahan, dan memungkinkan terjadinya pemecatan perdana menteri sesuai dengan kebijakan presiden.
Selain perbedaan terkait dengan sistem pemerintahan, terdapat juga perbedaan lain antara sistem ketatanegaraan RI masa Liberal dengan sistem ketatanegaraan RI masa Orde Lama, yaitu terkait dengan prinsip-prinsip yang mendasari sistem ketatanegaraan tersebut. Pada masa Liberal, prinsip-prinsip yang mendasari sistem ketatanegaraan adalah demokrasi, hak asasi manusia, dan kemerdekaan. Sementara itu, pada masa Orde Lama, prinsip-prinsip yang mendasari sistem ketatanegaraan adalah pancasila, nasionalisme, internasionalisme, demokrasi terpimpin, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RandiYT181 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 22 Mar 23