5.Pembangunan Nasional di Indonesia terdiri dariSelect one:a. Pembangunan hukumb. Pembangunan

Berikut ini adalah pertanyaan dari adeliapermata17 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5.Pembangunan Nasional di Indonesia terdiri dariSelect one:
a. Pembangunan hukum
b. Pembangunan Politik
c. semua jawaban benar
d. Pembangunan ekonomi
6.Pembangunan hukum dapat di jelaskan dalam UUD 1945 Pasal
Select one:
a. Pasal 1 ayat (6)
b. Pasal 1 ayat (5)
c. Pasal 1 ayat (4)
d. Pasal 1 ayat (3)
7.Padi dan kapas mempunyai arti dari simbol
Select one:
a. semua jawaban salah
b. pangan dan sandang
c. Pangan dan papan
d. papan dan sandang
10.MPR dan DPR sebagai lembaga permusyawaratan/perwakilan yang anggotanya dipilih dan diangkat, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan demokrasi pancasila dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Kepanjangan dari MPR Adalah
Select one:
a. Semua Jawaban salah
b. Majelis Permusyawarakan Rakyat
c. Majelis Pemersatu Republik
d. Majelis Persatuan Rakyat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pendahuluan

Salah satu tuntutan yang paling mendasar dalam gerakan reformasi 1998 adalah pembenahan sistem hukum yang kemudian menghasilkan adanya 4 (empat) kali perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Hal ini menunjukkan bahwa rakyat Indonesia pada saat itu merasakan bahwa faktor manusia bukanlah satu-satunya penyebab absolutisme kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan. Absolutisme telah dirasakan pula dalam susbtansi-substansi hukum yang mewarnai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada masa itu, muncul berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih berorientasi untuk melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu sehingga menghasilkan suatu pemerintahan yang bersifat oligarkis.

Fenomena tersebut di atas dapat terjadi karena lemahnya kontrol sosial dan peran serta masyarakat, sehingga pembangunan hukum nasional dilaksanakan dengan berorientasi untuk mempertahakan status quo dengan mengabaikan esensi dan proses penyelenggaraan negara yang demokratis. Setelah 16 tahun reformasi, pembangunan hukum nasional nampaknya masih dalam tahap mencari bentuk dan pola yang ideal. Namun, proses penyelenggaraan pemerintahan dapat dikatakan jauh lebih baik karena adanya peningkatan kontrol sosial dan peran serta masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan konsep pembangunan hukum nasional.

Arah pembangunan hukum bukan sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan di bidang lainnya memerlukan penyerasian. Betapapun arah pembangunan hukum bertitik tolak pada garis-garis besar gagasan dalam UUD NRI Tahun 1945, dibutuhkan penyelarasan dengan tingkat perkembangan masyarakat yang dimimpikan akan tercipta pada masa depan. Pembangunan hukum tidak identik dan tidak boleh diidentikan dengan pembangunan undang-undang atau peraturan perundangan menurut istilah yang lazim digunakan di Indonesia. Membentuk undang-undang sebanyak-banyaknya, tidak berarti sama dengan membentuk hukum. Negara hukum bukan negara undang-undang. Pembentukan undang-undang hanya bermakna pembentukan norma hukum. Padahal tatanan sosial, ekonomi budaya, dan politik bukan tatanan normatif semata. Karena itulah maka diperlukan ruh tertentu agar tatanan tersebut memiliki kapasitas.

Apabila dilihat dari aspek norma hukum, hal tersebut hanya merupakan salah satu bagian kecil dari kehidupan hukum. Norma hukum merupakan aspek subtansial hukum. Di samping substansi hukum terdapat struktur dan kultur hukum. Struktur merujuk pada institusi pembentukan dan pelaksana hukum (penegak hukum) dan kultur hukum yang merujuk pada nilai, orientasi dan harapan atau mimpi-mimpi orang tentang hukum. Hal yang terakhir ini dapat disamakan dengan secondary rules yang dikonsepkan oleh H. A. L Hart. Esensinya sama, yaitu nilai-nilai, orientasi dan mimpi orang tentang hukum atau hal-hal yang berada di luar norma hukum positif model Hart, memainkan peranan yang amat menentukan bagi kapasitas hukum positif.

Penjelasan:

Pembahasan

Lawrence M. Friedman mengemukakan adanya 3 (tiga) pilar penting dalam pembangunan hukum, yakni substansi (substance), struktur (structure), dan budaya/kultur (culture). Secara ideal, ketiga pilar pembangunan hukum nasional itu harus berjalan serasi, selaras, dan seimbang karena ketiga hal tersebut sangat berkaitan erat satu sama lain.

Di samping itu, dari sisi tujuan hukum, Gustav Radbruch menyatakan bahwa tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan yang paling utama dari pada kepastian hukum dan kemanfaatan. Secara historis, pada awalnya menurut Gustav Radburch tujuan kepastian hukum menempati peringkat yang paling atas diantara tujuan yang lain. Namun, setelah melihat kenyataan bahwa dengan teorinya tersebut di Jerman di bawah kekuasaan Nazi melegalisasi praktek-praktek yang tidak berperikemanusiaan selama masa Perang Dunia II dengan jalan membuat hukum yang mensahkan praktek-praktek kekejaman perang pada masa itu. Gustav Radbruch pun akhirnya meralat teorinya tersebut diatas dengan menempatkan tujuan keadilan menempati posisi diatas tujuan hukum yang lain. Sebagaimana diketahui bahwa didalam kenyataannya sering kali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan.[1]

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh irwansyahwans dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 08 Apr 23