Persamaan di depan hukum (equality before law) mengharuskan setiap warga

Berikut ini adalah pertanyaan dari fayyadhdzaki52 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Persamaan di depan hukum (equality before law) mengharuskan setiap warga negara diperlakukan adil dan sama, tanpa pandang bulu oleh negara. Prinsip persamaan di depan hukum merupakan jaminan atas martabat dan harkat sebagai manusia. Prinsip ini tertuang dalam peraturan berikut, kecualia. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

b. UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

C. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

d. UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman

e UU No. 31 Tahun 2002 tentang partai politik ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C

Penjelasan:

maaf klo salah semoga membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinasabilahusna08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Dec 22