a. Menurut analisa anda, apakah kasus Dokter dengan Pasien di

Berikut ini adalah pertanyaan dari salingmembantu12 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

A. Menurut analisa anda, apakah kasus Dokter dengan Pasien di atas masuk dalam ranah hokum perlindungan konsumen? Jelaskan berlandaskan hukum!b. Berdasarkan kasus diatas, bagaimana pandangan anda jika dilihat dari aspek hokum pidana? Jelaskan berdasarkan hukum!
c. Berdasarkan kasus di atas, jika Pasien meminta pengembalian uang dan Dokter menolak mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan alasan pasien telah menerima struk pembayaran yang isinya menyatakan apabila sudah melakukan transaksi maka uang yang sudah diberi tidak dapat dikembalikan. Berikan analisa hukum anda berdasarkan UUPK!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Kasus dokter dengan pasien di atas dapat masuk dalam ranah hukum perlindungan konsumen. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UUPK") yang mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen serta tanggung jawab produsen atau penyedia jasa terhadap konsumen. Dalam kasus ini, dokter memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sebagai konsumen, sehingga dokter wajib memberikan pelayanan yang berkualitas dan aman sesuai dengan standar yang berlaku. Jika dokter tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka pasien dapat mengajukan gugatan ke pengadilan konsumen untuk memperoleh ganti rugi.

b. Dilihat dari aspek hukum pidana, dokter yang memberikan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku dapat terancam pidana. Hal ini didasarkan pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengakibatkan kematian atau luka berat pada orang lain dapat dihukum penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta. Jika dokter melakukan kesalahan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang mengakibatkan pasien menderita luka berat atau bahkan meninggal dunia, maka dokter dapat dijerat dengan pidana tersebut.

c. Berdasarkan UUPK, dokter tidak dapat menolak permintaan pengembalian uang dari pasien dengan alasan struk pembayaran yang sudah diterima. Hal ini didasarkan pada Pasal 18 ayat (2) UUPK yang menyebutkan bahwa setiap persyaratan atau ketentuan yang merugikan konsumen yang diatur dalam perjanjian, nota kesepahaman, atau perjanjian lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian, dokter wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan pengembalian uang kepada pasien jika memang pasien merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan. Jika dokter menolak untuk memberikan pengembalian uang, pasien dapat mengajukan gugatan ke pengadilan konsumen untuk memperoleh ganti rugi.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yogieko18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23