3. Hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang undangan di

Berikut ini adalah pertanyaan dari alhumayrapurba pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang undangan di indonesia adalah? a) Peraturan daerah b) UUD 1945 c) Peraturan pemerintah d) PerPres​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. UUD 1945

Penjelasan:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

Semoga membantu,jadikanjawaban terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tarakasantosa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Dec 22