Berikut ini adalah pertanyaan dari karinaputu500 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Secara normatif, Konstitusi (UUD NRI 1945) yang dijadikan sebagai hukum dasar di Indonesia dalam penyelenggaraan negara. Hal ini terdapat pada pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Artinya, Konstitusi adalah sumber utama atau dasar dalam membentuk, melakukan, dan mengendalikan negara.
Namun demikian, dalam prakteknya masih ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap Konstitusi yang dilakukan oleh pihak pemerintah atau lembaga negara lainnya, yang mengakibatkan ketidakberdayaan lembaga-lembaga yang seharusnya bertugas untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Konstitusi. Contoh pelanggaran terhadap Konstitusi dapat berupa penyalahgunaan kekuasaan, tindakan korupsi dan kolusi, dan tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan dalam Konstitusi.
Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Indonesia untuk selalu menghargai dan menempatkan Konstitusi sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan negara. Pemerintah harus memastikan bahwa Konstitusi dilaksanakan secara tepat dan konsisten, tidak ada intervensi atau kepentingan politik yang mengganggu pelaksanaannya, serta memberikan sanksi bagi pelanggar Konstitusi. Hal ini dapat menciptakan stabilitas dan kepastian hukum yang esensial untuk pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh renjf dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 16 Aug 23