Berikut ini adalah pertanyaan dari hsnafthia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Bagaimana analisis Saudara tentang penerapan aliran Positivisme Hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Di Indonesia, aliran positivisme hukum memang cukup dominan dalam sistem hukum yang berlaku. Menurut aliran ini, hukum merupakan suatu sistem norma yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Oleh karena itu, hukum positif merupakan satu-satunya sumber hukum yang sah dan diakui oleh negara, dan tidak ada norma hukum yang berlaku di luar hukum positif tersebut.
Salah satu ciri dari aliran positivisme hukum adalah keteraturan dan kepastian hukum. Menurut aliran ini, hukum harus memberikan kepastian dan keteraturan bagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang dianggap sah dan tidak sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, aliran positivisme hukum juga menekankan pentingnya supremasi hukum atau kekuasaan hukum di suatu negara. Menurut aliran ini, hukum merupakan suatu sistem yang merupakan pembatas bagi kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah, sehingga pemerintah harus mematuhi hukum yang berlaku di negara tersebut.
Namun demikian, aliran positivisme hukum juga memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah tidak memperhatikan norma-norma yang tidak tertulis, seperti norma-norma adat dan norma-norma moral yang ada di masyarakat. Selain itu, aliran ini juga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang tidak memahami atau tidak memiliki akses kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ciwanggin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 27 Mar 23