Bagaimana pengaturan pidana mati menurut Hukum positif di Indonesia?

Berikut ini adalah pertanyaan dari dimasalif61 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana pengaturan pidana mati menurut Hukum positif di Indonesia?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam hukum positif hukuman mati telah diatur dalam KUHP pasal 10 yang menempatkan hukuman mati sebagai jenis pidana pokok. Selain dari itu hukuman mati juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berada di luar KUHP, seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aryasahputra1801 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23