Perusahaan A yang berasal dari Indonesia dengan Perusahaan B yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari danilhadin pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perusahaan A yang berasal dari Indonesia dengan Perusahaan B yang juga berasal dari Indonesia membuat perjanjian kerjasama dengan menggunakan Bahasa inggris dalam perjanjian tersebut, dan apabila terjadi sengketa dalam perjanjian tersebut perusahaan A dan perusahaan B sepakat akan menyelesaikan sengketa tersebut ke Badan Arbitrase diluar wilayah Indonesia!Jelaskan pendapat saudara bagaimanakah kedudukan hukum perjanjian dalam sistem hukum di Indonesia dilihat dari kasus tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan adalah sah dan berlaku, terlepas dari bahasa yang digunakan dalam perjanjian tersebut. Namun, ketika terjadi sengketa dalam perjanjian tersebut, prosedur penyelesaian sengketa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Dalam kasus yang disebutkan di atas, meskipun bahasa yang digunakan dalam perjanjian adalah bahasa Inggris, perusahaan A dan perusahaan B yang berasal dari Indonesia tetap tunduk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, apabila terjadi sengketa dalam perjanjian tersebut, prosedur penyelesaian sengketa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Namun, jika dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan di Badan Arbitrase diluar wilayah Indonesia, maka penyelesaian sengketa harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di Badan Arbitrase tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa di luar yurisdiksi Indonesia dan mengikuti aturan yang berlaku di Badan Arbitrase tersebut.

Dalam hal ini, penting bagi kedua belah pihak untuk memastikan bahwa aturan dan prosedur yang berlaku di Badan Arbitrase tersebut sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum di Indonesia. Sebagai langkah preventif, dapat dilakukan juga penerjemahan perjanjian dalam bahasa Indonesia, sehingga kedua belah pihak memahami sepenuhnya isi perjanjian tersebut dan hak serta kewajiban masing-masing.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh guardianmarxchristoc dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 Jul 23