Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulmahdania043 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Maksud dari pasal 27 Ayat 3 diatas adalah setiap warga negara dan tinggal di wilayah negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negaranya dari segala ancaman yang ada. Membela negara bukan berarti kita harus berangkat berperang.
Penjelasan:
jika jawabannya membantu tolong di folow ya kak
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tomiandreas198357 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Jul 21