Berikut ini adalah pertanyaan dari kontuk pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apa pengertian hukum dan mengapa harus ada hukum dalam kehidupan ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Halo Kontuk!
Hukum adalah segala peraturanyang bersifat mengikat dan memaksa yang jika dilanggar akan mengakibatkandiberikannya sanksi atau hukuman bagi si pelanggar yang bertujuan untukmengatur tingkah laku manusia agar tercipta ketertiban, kenyamanan, keamanan,dan keadilan.Namunperlu diketahui bahwa hingga saat ini belum ada defenisi baku yang disepakaiuntuk pengertian “hukum”.
Alasan mengapa harus ada hukum dalam kehidupan adalah untuk mengatur tingkahlaku manusia agar tercipta ketertiban, kenyamanan, keamanan, keamanan, dankeadilan. Tentu kamu bisa bayangkan kalau tidak ada hukum atau aturan dalamkehidupan sehari –hari bukan? Ketiadaan hukum / aturan dapat menyebabkankekacauan dalam kehidupan sehari – hari karena orang – orang akan berbuatsesuka hatinya karena mereka bebas berbuat apa saja tanpa adanya perasaan takutakan terkena sanksi atas perbuatannya. Untuk memudahkanpemahaman kamu tentang hukum, berikut ini adalah beberapa pendapat para sarjana/ ahli hukum tentang pengertian hukum, yakni:
1. MenurutVan ApeldoornHukum adalahperaturan penghubung antar hidup manusia. Gejala sosial tidak ada masyarakatyang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan, dan kebiasaan.
2. MenurutLeon DuguitHukum adalahseperangkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harusditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabiladilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
3. Menurut Immanuel KantHukum adalah semuasyarat dimana seseorang mempunyai kehendakbebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendakbebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
4. Menurut AristotelesHukum adalahkumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat.Dimana undang - undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untukmenghukum para pelanggar hukum.
5. Menurut E. Utrecht.Pengertian Hukummenurut ahli ini adalah suatu himpunan peraturan yang berisi perintah danlarangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhioleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidupdapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.
6. MenurutKarl MaxHukum adalahcerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat di dalam suatu tahapperkembangan tertentu.
7. Menurut Hans KelsenPengertian Hukummenurut para ahli hukum ini adalah ketentuan sosial yang mengelola perilakumutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yangmengelola perilaku tertentu manusia (norma). Hukum ialah ketentuan.
8. Menurut Mochtar KusumaatmadjaPengertian Hukumadalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalammasyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagailembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataandalam masyarakat.
9. Menurut R. SoerosoHukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang bergunauntuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah,melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
10. Menurut S.M. Amin Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksiyang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehinggakeamanan dan ketertibannya terjamin.
11. Menurut Satjipto RaharjoHukum adalah karyamanusia berupa norma-norma yang berisi petunjuk tingkah laku. Hukum merupakancerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyakat dibinadan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus rekaman dari ideyang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa idetentang keadilan.
12. Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.TSimorangkir Hukumadalah peraturan yangbersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkunganmasyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Demikianjawaban dari saya, semoga bermanfaat.NB: Maafjika jawaban saya kurang rapi dikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yangsedang dalam perbaikan.
Hukum adalah segala peraturanyang bersifat mengikat dan memaksa yang jika dilanggar akan mengakibatkandiberikannya sanksi atau hukuman bagi si pelanggar yang bertujuan untukmengatur tingkah laku manusia agar tercipta ketertiban, kenyamanan, keamanan,dan keadilan.Namunperlu diketahui bahwa hingga saat ini belum ada defenisi baku yang disepakaiuntuk pengertian “hukum”.
Alasan mengapa harus ada hukum dalam kehidupan adalah untuk mengatur tingkahlaku manusia agar tercipta ketertiban, kenyamanan, keamanan, keamanan, dankeadilan. Tentu kamu bisa bayangkan kalau tidak ada hukum atau aturan dalamkehidupan sehari –hari bukan? Ketiadaan hukum / aturan dapat menyebabkankekacauan dalam kehidupan sehari – hari karena orang – orang akan berbuatsesuka hatinya karena mereka bebas berbuat apa saja tanpa adanya perasaan takutakan terkena sanksi atas perbuatannya. Untuk memudahkanpemahaman kamu tentang hukum, berikut ini adalah beberapa pendapat para sarjana/ ahli hukum tentang pengertian hukum, yakni:
1. MenurutVan ApeldoornHukum adalahperaturan penghubung antar hidup manusia. Gejala sosial tidak ada masyarakatyang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan, dan kebiasaan.
2. MenurutLeon DuguitHukum adalahseperangkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harusditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabiladilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
3. Menurut Immanuel KantHukum adalah semuasyarat dimana seseorang mempunyai kehendakbebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendakbebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
4. Menurut AristotelesHukum adalahkumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat.Dimana undang - undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untukmenghukum para pelanggar hukum.
5. Menurut E. Utrecht.Pengertian Hukummenurut ahli ini adalah suatu himpunan peraturan yang berisi perintah danlarangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhioleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidupdapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.
6. MenurutKarl MaxHukum adalahcerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat di dalam suatu tahapperkembangan tertentu.
7. Menurut Hans KelsenPengertian Hukummenurut para ahli hukum ini adalah ketentuan sosial yang mengelola perilakumutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yangmengelola perilaku tertentu manusia (norma). Hukum ialah ketentuan.
8. Menurut Mochtar KusumaatmadjaPengertian Hukumadalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalammasyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagailembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataandalam masyarakat.
9. Menurut R. SoerosoHukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang bergunauntuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah,melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
10. Menurut S.M. Amin Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksiyang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehinggakeamanan dan ketertibannya terjamin.
11. Menurut Satjipto RaharjoHukum adalah karyamanusia berupa norma-norma yang berisi petunjuk tingkah laku. Hukum merupakancerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyakat dibinadan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus rekaman dari ideyang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa idetentang keadilan.
12. Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.TSimorangkir Hukumadalah peraturan yangbersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkunganmasyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Demikianjawaban dari saya, semoga bermanfaat.NB: Maafjika jawaban saya kurang rapi dikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yangsedang dalam perbaikan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dodysjk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 10 Apr 15