Tuliskan pembagian wilayah negara berdasarkan pasal 1, pasal 2, pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari armithaardianty1996 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan pembagian wilayah negara berdasarkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 dan 4 UU no 23 thun 2014 tentang pemerintah daerah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saat ini Pemerintahan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 September 2014. UU Pemerintahan Daerah 2014 mulai berlaku setelah diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2015 oleh Menkumham Amir Syamsudin. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Penjelasan UU Pemda ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ra0840420 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21