Kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari sellomarsh pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat checks dan balances dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi serta mengendalikan satu sama lain, namun keduanya ada kesamaan, yaitu memungkinkan adanya koordinasi atau kerjasama. Selain itu pembagian kekuasaan baik dalam arti pembagian atau pemisahan yang diungkapkan dari keduanya juga mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk membatasi kekuasaan sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewanang-wenangan. Setelah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamandemen maka terjadi perubahan pelaksanaan trias politik di Indonesia yaitu ....A. kekuasaan ekskutif dibatasi

B. kekuasaan legeslatif lebih luas dan kuat

C. kekuasaan yudikatif ada tambahan MK dan KY

D. dari pembagian kekuasaan menjadi pemisahan kekuasaan

E. adanya perubahan dari MPR lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

E. adanya perubahan dari MPR lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RaniyahFarah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21