Diantara undang-undang berikut ini manakah yang menjelaskan mengenai keselamatan dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kaylawidodo pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Diantara undang-undang berikut ini manakah yang menjelaskan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang masih berlaku sampai saat ini ....A. UU Tanggal 19 Nopember 1969 pasal 1
B. UU No. 22 Tahun 2009 pasal 1
C. UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 49 ayat 1
D. UU No. 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3
E. UU no.1 Tanggal 12 januari 1970 pasal 2

tolong jawab, 09.40 dikumpulkan, terimakasih.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

E. UU No. 1 Tanggal 12 januari 1970 pasal 2

Penjelasan:

Diantara undang-undang berikut ini manakah yang menjelaskan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang masih berlaku sampai saat ini adalah UU No. 1 Tanggal 12 Januari 1970 pasal 2.

A. UU Tanggal 19 November 1969 = KETENTUAN‑KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA

B. UU No. 22 Tahun 2009 pasal 1 =LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

C. UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 49 ayat 1 = SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

D. UU No. 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3 =INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

E. UU No. 1 Tanggal 12 januari 1970 pasal 2 = KESELAMATAN KERJA

✘ Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1970 (UU No. 1 Tanggal 12 januari 1970):

(1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :

a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;

b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;

c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;

d. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;

e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;

g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;

h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;

j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;

k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;

l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;

m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;

n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;

o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;

p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;

q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;

r. diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah  perincian tersebut dalam ayat (2).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BabyGru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Mar 22