bunyi pasal 10 ayat(3) UU Nomor 33 tahun 2004​

Berikut ini adalah pertanyaan dari damiangwanda pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bunyi pasal 10 ayat(3) UU Nomor 33 tahun 2004​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.

pasal 10 ayat (3) UU No. 32/2004, urusan pemerintahan yang tidak menjadi urusan pemerintahan daerah adalah :

(1) politik luar negeri,

(2) pertahanan,

(3) keamanan,

(4) yustisi,

(5) moneter dan fiskal nasional, dan

(6) agama.

Ini berarti bidang-bidang lain diluar 6 bidang diatas menjadi urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi luas dan nyata.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LoeyBert2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 Aug 21