Menurut pasal 7 UUD 1945 masa jabatan presiden dan wakil

Berikut ini adalah pertanyaan dari 1231ffsdfdsgsd1ffsdf pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut pasal 7 UUD 1945 masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Hal itu menjadi salah satu bukti nyata bahwa UUD 1945 berfungsi untuk .... *A. membagi kekuasaan

B. membagi kewenangan

C. membatasi kekuasaan

D. mengatur pemerintah





ez 50point lmao al azhar

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. mengatur pemerintah

Penjelasan:

bahwa Pasal 7 UUD 1945, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Pasal tersebut secara Normatif dimaknai hanya sebatas mengatur periodesasi jabatan/kekuasaan secara terbatas.

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elisernawati769 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Feb 22